Syarat & Ketentuan Layanan
Ketentuan resmi yang mengatur hak, kewajiban, operasional transaksi, serta standar kepatuhan antara Merchant dan platform gateway pembayaran ZANNPAY.
Definisi & Terminologi Umum
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali ditentukan lain oleh konteksnya, istilah-istilah berikut memiliki pengertian sebagaimana diuraikan di bawah:
- ZANNPAY: Unit layanan gateway pembayaran digital terpadu yang dikembangkan dan dioperasikan oleh ZANNSTORE Technology.
- Merchant: Individu perorangan, pemilik bisnis, atau entitas hukum yang telah mendaftar, terverifikasi, dan menggunakan infrastruktur ZANNPAY untuk menerima pembayaran atas barang atau jasa sah miliknya.
- Pelanggan (Customer): Pihak ketiga yang melakukan pembayaran kepada Merchant melalui metode pembayaran yang disediakan di antarmuka atau invoice ZANNPAY.
- Saluran Pembayaran (Payment Channels): Kanal transaksi resmi yang terhubung ke jaringan perbankan dan prinsipal berizin, mencakup QRIS Dinamis/Statis, Virtual Account Bank, E-Wallet, dan Gerai Retail.
- Settlement & Mutasi: Proses rekonsiliasi dan pembukuan dana hasil transaksi pembayaran yang sah ke dalam saldo dompet akun Merchant yang dapat ditarik (*disbursement*).
- API & Webhook: Antarmuka pemrograman aplikasi dan notifikasi server-to-server otomatis (HTTP POST) yang mengomunikasikan status pembayaran secara realtime.
Ruang Lingkup & Batasan Model Layanan
ZANNPAY beroperasi sebagai perantara teknologi gerbang pembayaran (*Payment Gateway Interface & Routing Service*). ZANNPAY bukan merupakan lembaga perbankan, bukan penerbit uang elektronik mandiri, dan tidak menyediakan layanan penghimpunan dana simpanan masyarakat.
Seluruh pemrosesan pembayaran, perutean kliring, dan settlement dana antar-rekening difasilitasi melalui kemitraan dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berizin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persyaratan Merchant & Kepatuhan Verifikasi (KYC)
Untuk menjadi Merchant aktif dan dapat melakukan penarikan saldo, pengguna wajib memenuhi kriteria kepatuhan berikut:
- Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau telah cakap menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menyediakan data pendaftaran yang sah, benar, akurat, dan mutakhir, termasuk nama lengkap sesuai identitas resmi (KTP/Passport), nomor WhatsApp aktif, alamat email terverifikasi, dan nomor rekening penarikan dana.
- Bersedia menyerahkan dokumen pendukung tambahan (KYC/KYB) apabila sewaktu-waktu diminta oleh tim kepatuhan ZANNPAY atau otoritas pengawas perbankan.
ZANNPAY berhak menolak permohonan pendaftaran atau membatalkan verifikasi akun tanpa kewajiban memberikan ganti rugi jika data yang diberikan terbukti palsu, manipulatif, atau bermasalah secara hukum.
Keamanan Kredensial, Autentikasi API & Secret Key
Merchant memiliki tanggung jawab tunggal dan mutlak untuk menjaga kerahasiaan seluruh kredensial akses, termasuk kata sandi akun, kode OTP, Merchant ID, dan Secret Key API:
- Larangan Pembagian Kunci: Merchant dilarang keras membocorkan, mengunggah ke repositori publik, atau membagikan Secret Key kepada pihak ketiga yang tidak berwenang.
- Validitas Signature: Setiap panggilan API yang disertai verifikasi signature SHA-256 HMAC yang valid akan dianggap secara sah dilakukan oleh dan atas wewenang penuh Merchant.
- Kewajiban Pelaporan Insiden: Apabila Merchant mencurigai adanya kebocoran kredensial atau akses ilegal, Merchant wajib segera meregenerasi Secret Key melalui dashboard dan melaporkan insiden ke tim bantuan ZANNPAY.
ZANNPAY dibebaskan dari segala tuntutan kerugian material maupun non-material yang timbul akibat kelalaian, kebocoran, atau penyalahgunaan kredensial di sisi server atau aplikasi Merchant.
Integritas Transaksi & Mekanisme Idempotensi
Pemrosesan transaksi melalui endpoint API ZANNPAY tunduk pada tata cara operasional berikut:
-
Nomor Transaksi Unik: Parameter
trx_idyang dikirim oleh sistem Merchant wajib bersifat unik untuk setiap pesanan. Pengiriman duplikasi ID transaksi akan ditolak demi mencegah terjadinya *double charging*. - Masa Berlaku Invoice (*Expired Time*): Setiap transaksi QRIS, Virtual Account, atau E-Wallet memiliki masa aktif pembayaran terbatas (standar 15–60 menit). Pembayaran yang diselesaikan setelah masa aktif kedaluwarsa tidak akan diakui otomatis dan membutuhkan rekonsiliasi manual.
- Verifikasi Webhook: Server Merchant wajib merespons setiap pengiriman Webhook resmi dengan kode HTTP 200 OK serta menerapkan validasi signature internal sebelum merilis barang/jasa kepada Pelanggan.
Struktur Biaya Layanan (MDR) & Ketentuan Perpajakan
ZANNPAY memberlakukan skema biaya transaksi yang transparan tanpa beban biaya pendaftaran akun atau biaya langganan bulanan:
- Pemotongan Otomatis (*Deduction at Source*): Biaya Merchant Discount Rate (MDR) dan biaya per-transaksi (flat) dipotong secara realtime dari nilai transaksi bruto saat pembayaran berhasil diverifikasi.
- Struktur Tarif Resmi: Tarif berlaku sesuai rincian resmi yang tercantum pada dashboard dan katalog metode pembayaran aktif (QRIS, Virtual Account Bank, E-Wallet, dan Gerai Retail).
- Penyesuaian Tarif: ZANNPAY berhak menyesuaikan besaran MDR apabila terjadi perubahan regulasi dari Bank Indonesia, asosiasi sistem pembayaran (ASPI), atau mitra switching perbankan, dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya.
- Kewajiban Perpajakan: Setiap kewajiban pajak yang timbul dari pendapatan bisnis penjualan Merchant merupakan tanggung jawab penuh Merchant sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Penyelesaian Dana (Settlement) & Penarikan Saldo (Disbursement)
Dana bersih hasil transaksi yang telah dipotong MDR akan tercatat dalam saldo akun Merchant ZANNPAY:
- Waktu Settlement: ZANNPAY mendukung penyelesaian dana secara realtime atau instan (H+0) untuk saldo QRIS dan Virtual Account, bergantung pada ketersediaan kliring perbankan dan ketiadaan status penahanan (*hold*) risiko.
- Pengajuan Penarikan Saldo (*Payout*): Penarikan dana dapat diajukan 24 jam setiap hari melalui menu Dashboard menuju rekening bank terverifikasi atas nama pemilik akun yang sah.
- Batas Minimum & Biaya Transfer: Batas minimum penarikan dana adalah Rp 20.000 per permohonan. Biaya disbursement jaringan antar-bank (Rp 2.500 – Rp 3.500) dibebankan langsung pada setiap nominal penarikan dana.
- Kegagalan Penarikan: Apabila permohonan transfer gagal akibat kesalahan input nomor rekening oleh Merchant atau gangguan sistem kliring perbankan, dana akan dikembalikan utuh (*auto-refund*) ke saldo akun Merchant.
Klasifikasi Transaksi, Barang & Jasa Terlarang
ZANNPAY menerapkan kebijakan toleransi nol (*zero tolerance*) terhadap aktivitas ilegal. Merchant dilarang keras menghubungkan gateway pembayaran ZANNPAY ke situs, aplikasi, bot, atau layanan yang menjual atau memfasilitasi hal-hal berikut:
Pelanggaran terhadap pasal ini akan berakibat pada pemblokiran akun permanen secara seketika, pembekuan seluruh sisa saldo untuk proses penyelidikan, serta penerusan berkas ke pihak Kepolisian RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mitigasi Risiko, Deteksi Penipuan & Penahanan Dana (*Hold*)
ZANNPAY dilengkapi dengan sistem deteksi kecurangan otomatis (*Fraud Detection System / FDS*) guna melindungi ekosistem transaksi dari manipulasi finansial:
- Kewenangan Penahanan Saldo (*Risk Hold*): ZANNPAY berhak menahan penarikan saldo akun Merchant baik sebagian maupun seluruhnya apabila terdeteksi anomali volume transaksi lonjakan tajam (*traffic spike* mencurigakan), komplain berulang dari pelanggan, atau dugaan penggunaan rekening/sumber dana curian.
- Jangka Waktu Investigasi: Dana yang berada dalam status *Hold* dapat ditahan hingga 30 (tiga puluh) hari kalender, atau maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender apabila terdapat laporan investigasi resmi dari aparat penegak hukum atau bank mitra.
- Kewajiban Pembuktian: Merchant berkewajiban menyampaikan bukti sah transaksi fisik/digital (invoice pengiriman, resi, log sistem delivery produk digital) kepada tim kepatuhan ZANNPAY untuk membuktikan keabsahan transaksi yang dipermasalahkan.
Sengketa Transaksi (*Dispute*), Chargeback & Refund
Terkait interaksi klaim antara Pelanggan akhir dan Merchant:
- Hubungan Transaksi Pokok: Hubungan jual-beli atas barang atau jasa terjadi secara eksklusif antara Merchant dan Pelanggan. ZANNPAY tidak bertanggung jawab atas cacat barang, kegagalan pemenuhan pesanan, atau ketidaksesuaian kualitas layanan yang dijanjikan Merchant.
- Beban Chargeback: Apabila bank penerbit atau prinsipal memenangkan klaim tolak bayar (*chargeback*) yang diajukan oleh pemilik rekening/kartu resmi, nominal transaksi yang bersangkutan beserta biaya administrasi sengketa akan didebit langsung dari saldo akun Merchant.
- Kebijakan Pengembalian Dana: Kebijakan pengembalian dana kepada Pelanggan sepenuhnya ditentukan oleh ketentuan internal Merchant. ZANNPAY tidak melakukan pengembalian dana sepihak kecuali diwajibkan oleh putusan hukum perdata atau perintah otoritas perbankan.
Hak & Kewajiban Pokok Merchant
- Menyediakan layanan konsumen yang responsif untuk menangani kendala transaksi pembeli.
- Memastikan sistem server merchant mampu menangani pengiriman Webhook dengan tingkat ketersediaan tinggi.
- Mencantumkan informasi kontak dan syarat layanan yang jelas pada situs/aplikasi penjual.
- Menerima dana settlement atas transaksi sah yang berhasil dibayarkan pelanggan.
- Mengakses dokumentasi teknis API, dashboard analitik, dan riwayat mutasi transaksi 24/7.
- Memperoleh dukungan bantuan teknis dari tim operasional ZANNPAY sesuai kanal resmi.
Hak & Kewajiban Penyedia Layanan (ZANNPAY)
ZANNPAY berkomitmen memelihara infrastruktur gerbang pembayaran yang stabil, aman, dan mematuhi standar teknologi industri:
- Ketersediaan Sistem: ZANNPAY berupaya maksimal menjaga ketersediaan layanan (*uptime*) API sekurang-kurangnya 99.8% setiap bulan di luar jadwal pemeliharaan terencana (*maintenance window*).
- Hak Audit & Kepatuhan: ZANNPAY berhak melakukan pemantauan berkala terhadap tautan integrasi dan aliran dana Merchant guna memastikan ketiadaan indikasi pelanggaran kepatuhan perbankan.
- Pemeliharaan Rutin: Pemeliharaan berkala yang berdampak pada waktu henti sementara (*downtime*) akan diberitahukan terlebih dahulu melalui kanal pengumuman resmi atau email pengembang.
Penangguhan Akses (*Suspension*) & Penutupan Akun
ZANNPAY memiliki hak mutlak tanpa kewajiban pemberitahuan awal untuk menonaktifkan API Key, menolak pembuatan invoice baru, atau memblokir akses ke Dashboard Merchant dalam keadaan:
- Terjadinya pelanggaran terhadap salah satu ketentuan dalam dokumen Syarat dan Ketentuan ini.
- Adanya permintaan resmi dari instansi pemerintah, Kepolisian RI, Bank Indonesia, OJK, atau perintah pengadilan.
- Tingkat rasio dispute atau chargeback transaksi melebihi ambang batas toleransi risiko (1.0% dari total volume bulanan).
- Sistem Merchant melancarkan serangan siber (DDoS, brute-force, scraping) terhadap infrastruktur API ZANNPAY.
Batasan Tanggung Jawab Hukum (*Limitation of Liability*)
Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, ZANNPAY dan ZANNSTORE Technology tidak bertanggung jawab atas:
- Segala kerugian tidak langsung, kerugian insidental, kehilangan potensi laba usaha (*lost profits*), kehilangan data bisnis, atau kerusakan reputasi yang dialami Merchant.
- Keterlambatan atau kegagalan pemrosesan transaksi yang diakibatkan oleh gangguan jaringan sistem perbankan nasional, pemeliharaan terjadwal dari pihak prinsipal sistem pembayaran, gangguan jaringan kliring nasional, atau kegagalan infrastruktur penyedia jasa internet (ISP) publik.
- Batas maksimal tanggung jawab finansial kumulatif ZANNPAY atas setiap klaim ganti rugi yang terbukti sah secara hukum dibatasi sebesar total biaya layanan (fee) yang diterima ZANNPAY dari transaksi Merchant yang bersangkutan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terakhir sebelum timbulnya klaim.
Keadaan Kahar (*Force Majeure*)
Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajar manusia (*Force Majeure*), termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam (gempa bumi, banjir, kebakaran besar), peperangan, huru-hara, aksi terorisme, sabotase siber internasional berskala luas, pemadaman listrik nasional berkepanjangan, gangguan massal kabel optik laut/backbone telekomunikasi, embargo, atau terbitnya peraturan perundang-undangan darurat pemerintah yang melarang operasional layanan perbankan tertentu.
Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) & Kerahasiaan
ZANNPAY dan Merchant sepakat mematuhi seluruh ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP):
- Data transaksi pembeli (nomor rekening, nama pelanggan, kontak) hanya digunakan untuk keperluan eksekusi penyelesaian pembayaran dan pelaporan mutasi yang sah.
- ZANNPAY menerapkan enkripsi standar industri (TLS 1.3 dan enkripsi basis data) untuk mencegah akses data ilegal dari pihak luar.
- ZANNPAY tidak akan pernah memperjualbelikan basis data pribadi pelanggan maupun Merchant kepada pihak periklanan pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit. Ketentuan selengkapnya diatur dalam dokumen Kebijakan Privasi kami.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Seluruh materi pada situs web ZANNPAY, mencakup namun tidak terbatas pada merek dagang, logo "ZANNPAY", antarmuka grafis, dokumentasi API, pustaka kode SDK, arsitektur teknis, dan rancangan visual merupakan hak kekayaan intelektual milik sah ZANNSTORE Technology yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Penggunaan nama atau logo ZANNPAY oleh Merchant hanya diizinkan sebatas pemasangan logo metode pembayaran (*Payment Acceptance Badge*) di halaman checkout Merchant.
Amandemen Ketentuan, Hukum yang Berlaku & Domisili Hukum
Ketentuan penutup mengenai operasional dan penyelesaian perselisihan:
- Hak Amandemen: ZANNPAY berhak mengubah, memperbarui, atau menambahkan klausul dalam Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu guna menyelaraskan dengan perkembangan regulasi perbankan. Pembaruan akan berlaku efektif sejak tanggal dipublikasikan di situs resmi.
- Hukum yang Berlaku: Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan, dan tunduk sepenuhnya pada hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penyelesaian Sengketa: Segala perselisihan yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila mufakat tidak tercapai, perselisihan akan diselesaikan melalui yurisdiksi kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum domisili ZANNSTORE Technology.
Apabila Anda memiliki pertanyaan hukum, klarifikasi kepatuhan, atau butuh bantuan terkait Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi tim legal kami melalui email resmi di [email protected] atau WhatsApp di 085174279764.